Gambar 1.1 Peta wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan.
A. Perubahan Wilayah Provinsi di Indonesia
Pada awal kemerdekaan, jumlah provinsi di Indonesia ada 8 provinsi. Selanjutnya jumlah provinsi terus berkembang. Pada masa Orde Baru, jumlah provinsi di Indonesia berkembang menjadi 27 provinsi, dan pada masa reformasi berkembang menjadi 33 provinsi.
Nah, untuk mengetahui keberadaan provinsi di Indonesia sejak proklamasi hingga sekarang, marilah kita ikuti uraian berikut
1. Keberadaan Provinsi di Indonesia
Provinsi adalah bagian dari wilayah suatu negara, dan setiap provinsi terdiri atas beberapa wilayah kabupaten atau kotamadia. Tahukah kamu bagaimanakah keberadaan provinsi di Indonesia sejak proklamasi sampai dengan sekarang?
- Sumatera
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sunda Kecil (sekarang menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
- Maluku
- Sulawesi
- Kalimantan
Dalam perkembangannya, sampai dengan akhir pemerintahan Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 Provinsi, dua provinsi yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan pada tanggal 1 Mei 1963, dan sejak 1 Januari 2000 diganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur (diresmikan tanggal 15 Juli 1976). Akan tetapi berdasarkan jajak pendapat yang diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999, sebagian besar (87,5%) rakyat Timor Timur memilih merdeka.
Selanjutnya berdasarkan Tap MPR tahun 1999 No.V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Timor Timur, di mana Timor Timur menyatakan merdeka; maka Timor Timur tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tahun 2000 provinsi di Indonesia menjadi 32 buah, dan pada tahun 2002 bertambah lagi menjadi 33 buah.
2. Faktor-Faktor yang Mendorong Perkembangan Provinsi di Indonesia
Seperti telah disebutkan di atas, bahwa pada masa awal kemerdekaan Indonesia terdiri atas delapan provinsi. Namun sesuai dengan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia khususnya dalam bidang pemerintahan, maka keberadaan provinsi mengalami perkembangan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah sistem administrasi kenegaraan. Sehingga sampai dengan tahun 1999 provinsi yang ada di Indonesia berkembang menjadi 27. Dua provinsi yang terakhir adalah Irian Barat (Papua) resmi masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1963 dan Timor Timur resmi masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1976.
Adapun faktor-faktor yang mendorong perkembangan provinsi di Indonesia, sebagai berikut.
- Adanya upaya untuk mempermudah sistem administrasi kenegaraan.
- Keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kembali wilayah yang masih di bawah cengkeraman penjajahan Belanda(Irian Barat/Papua).
- Adanya usaha diplomasi untuk menerima wilayah/provinsi lain masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Timor Timur). Namun dengan adanya jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999, di mana sebagian rakyat Timor Timur memilih untuk merdeka, maka Timor Timur melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Adanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dimana penyelenggaraan pemerintahan dititik beratkan pada daerah.
3. Nama, Letak, dan Ibu Kota Provinsi di Indonesia
Seperti telah disebutkan di atas bahwa pada saat ini, Indonesia terdiri atas 33 provinsi. Adapun ke-33 provinsi tersebut adalah sebagai berikut.
No
|
Provinsi
|
Ibu Kota
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
|
Nangroe
Aceh Darussalam
Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Bangka Belitung * Kepulauan Riau * Banten * DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Sulawesi Utara Gorontalo * Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat |
Banda
Aceh
Medan Padang Pekanbaru Jambi Palembang Bengkulu Bandarlampung Sungai Liat Batam Banten Jakarta Bandung Semarang Yogyakarta Surabaya Denpasar Mataram Kupang Pontianak Palangkaraya Samarinda Banjarmasin Manado Gorontalo Palu Kendari Ujung Pandang Mamuju Ambon Ternate Jayapura Manokwari |
*) Pemekaran provinsi pada masa reformasi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999
Daerah provinsi disebut juga Pemerintah Provinsi, di bawahnya adalah Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Provinsi dikepalai oleh seorang gubernur, sedangkan pemerintah kabupaten dikepalai oleh bupati, dan pemerintah kota dikepalai oleh walikota.
Selanjutnya untuk lebih memahami letak masingmasing provinsi, perhatikan peta di bawah ini dan isikan nama provinsi tersebut.
Gambar 1.2 Provinsi di wilayah Pulau Sumatera.
Gambar 1.3 Provinsi di wilayah Pulau Jawa.
Gambar 1.4 Provinsi di wilayah Nusa Tenggara.
Gambar 1.5 Provinsi di wilayah Pulau Kalimantan.
Gambar 1.6 Provinsi di wilayah Pulau Sulawesi.
Gambar 1.7 Provinsi di wilayah Pulau Maluku.
Gambar 1.8 Provinsi di wilayah Pulau Irian Jaya (Papua).
Setelah mengetahui letak provinsi masing-masing, kenali juga lambang provinsi yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lambang-lambang provinsi di Indonesia, antara lain:
Gambar 1.9 Lambang-lambang provinsi di Indonesia
B. Perubahan Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan Negara Kepulauan atau Negara Maritim, karena mempunyai wilayah perairan yang sangat luas. Luas perairan Indonesia mencapai 7,9 juta km2 atau 81 persen dari luas keseluruhan.
Laut teritorial adalah wilayah lautan suatu negara yang dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Ordonansi tentang Laut Teritorial dan Daerah Maritim (Territorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie) tahun 1939 yakni pada masa Pemeritahan Hindia Belanda; batas laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil (1 mil laut = 1.850 m), diukur dari pantai setiap pantai setiap pulau pada saat air laut surut. Ordonansi tentang kelautan tahun 1939 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan sangat merugikan untuk memelihara kepentingan dan kebutuhan vital Indonesia baik di bidang politik, sosial budaya maupun pertahanan keamanan nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memperjuangkan batas laut teritorial tersebut ke forum internasional. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah berhasil membuat kesepakatan yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil, dari garis dasar. Deklarasi Juanda tersebut kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960. Kesepakatan ini didukung pula oleh Konvensi Hukum Jamaica.
1. Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Menyadari bahwa wilayah negara memiliki perairan yang sangat luas, Indonesia memberlakukan Hukum Laut Internasional yang disetujui PBB. Hukum itu berupa Traktat Multilateral hasil pertemuan di Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun hasil perluasan wilayah laut teritorial Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas yang berjarak 12 mil dari garis dasar. Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial sebagaimana lazimnya sebuah negara mengelola daratan.
b. Batas Landas Kontinen
Dalam perkembangannya pada tanggal 17 Februari 1969 pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai usaha peningkatan perjuangan untuk pengakuan gagasan Wawasan Nusantara. Batas Landas Kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua (kontinen). Kewenenangan yang dimiliki negara dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Lebih lanjut pada konferensi hukum laut Internasional di Jamaika tahun 1982 diputuskan bahwa wilayah laut bagi negara kepulauan sejauh 200 mil dari garis pangkal teritorial. Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) bahwa batas wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis dasar. Di dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah dasar laut.
2. Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Amati peta wilayah laut teritorial Indonesia di bawah ini, dan tunjukkan batas-batas wilayah laut.
Gambar 1.10 Peta wilayah laut teritorial Indonesia
3. Upaya Pelestarian Laut di Indonesia
Berbagai usaha yang dapat dilakukan bangsa Indonesia dalam upaya pelestarian laut, antara lain sebagai berikut.
a. Larangan Membuang Limbah Industri ke Laut
Pembuangan limbah industri yang bercampur dengan bahan-bahan kimia ke laut akan mengakibatkan punahnya kehidupan di laut. Dalam hal ini, perhatian pemerintah benar-benar dibutuhkan.
b. Pencegahan Polusi Air Laut
Kapal-kapal yang membuang bahan bakar seenaknya dan juga tumpahan minyak dari kapal tanker dapat menyebabkan polusi air laut. Karena adanya polusi tersebut, ikan dan burung-burung yang mencari makan di laut dapat mati. Ikan-ikan itu mati kekurangan oksigen karena permukaan laut tertutup tumpahan minyak. Adapun burung-burung pemakan ikan juga dapat mati karena terjebak gumpalan minyak mentah yang lengket sehingga tidak dapat terbang.
c. Larangan Penggunaan Bahan Peledak untuk Penangkapan Ikan
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat merusak lingkungan laut. Ikan besar dan kecil dapat mati semua karena penggunaan bahan peledak. Belum lagi kerusakan karang yang ditimbulkannya dapat menyebabkan ikan tidak memiliki tempat untuk berkembang biak.
d. Mengadakan Reboisasi Pantai
Tanah-tanah yang gundul di sekitar pantai sangat mengancam kelestarian lingkungan. Erosi pantai dapat melebar sampai daratan. Untuk itu kawasan pantai pun perlu reboisasi, yaitu dengan cara penanaman pohon bakau. Upaya ini dilakukan untuk mencegah abrasi atau pengikisan terhadap daerah pantai. Selain berfungsi sebagai penahan air laut yang mengancam daratan, hutan bakau sangat baik untuk berbiak berbagai jenis ikan.
Bagikan
Materi IPS Kelas 6 ( Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah Indonesia )
4/
5
Oleh
Unknown